KPU Sumbar Sosialisasikan Regulasi Pilkada Serentak untuk Minimalkan Pemungutan Suara Ulang

0

 



Padang , Jelang hari pemungutan suara pada Pilkada Serentak 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sosialisasi mengenai regulasi pemungutan dan penghitungan suara di Pangeran Beach Hotel, Jumat (15/11/2024). Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilihan dan meminimalisir pemungutan suara ulang (PSU) yang bisa terjadi.


Plh Ketua KPU Sumbar, Hamdan, menjelaskan bahwa sosialisasi regulasi ini merupakan langkah persiapan agar pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar serta meningkatkan partisipasi pemilih. Pilkada serentak tinggal menghitung hari. Kami terus berupaya melakukan koordinasi dan sosialisasi guna memaksimalkan tahapan demi tahapan. Dan sosialisasi ini sebagai upaya mengurangi pemungutan suara ulang (PSU). Bila di Pemilu ada 104 PSU, maka di pemilihan ulang DPD RI, tinggal 18 PSU. Nah, di pilkada ini kita terus berupaya meminimalisir PSU,”  ujarnya.


Hamdan menyebutkan, pada Pemilu sebelumnya terdapat 104 PSU, yang kemudian menurun pada pemilihan ulang DPD RI menjadi 18 PSU. Target KPU kali ini adalah terus menekan jumlah PSU dalam Pilkada serentak ini.


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, sebagai narasumber, memaparkan regulasi terbaru terkait pemungutan dan penghitungan suara. Ia menjelaskan alur pelaksanaan mulai dari pra-pemungutan, saat pemungutan, hingga penghitungan suara dan tahapan selanjutnya.


Ory menjelaskan bahwa tiga hari jelang pemungutan suara, KPPS akan membagikan surat pemberitahuan (C pemberitahuan) kepada pemilih atau keluarganya. “Jika pada tanggal 24 November masih ada pemilih yang belum menerima C pemberitahuan, maka pada tanggal 25 hingga hari H, 27 November, pemilih masih bisa minta C pemberitahuan pada KPPS di wilayah masing-masing,” jelasnya.


Pada 26 November, KPPS wajib melaporkan ke KPU Sumbar terkait jumlah C pemberitahuan yang telah didistribusikan. “Substansi dari pelaporan ini, agar surat suara yang ada di TPS mampu mengakomodir pemilih yang datang ke TPS,” lanjut Ory.


Mengenai pemilih pindahan, KPU Sumbar masih melayani hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara atau pada 20 November 2024. Pemilih tambahan dengan KTP juga dapat dilayani asal tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS setempat.


Selain itu, Ory menekankan bahwa saksi pasangan calon (Paslon) yang pindah lokasi pemilihan karena tugas bisa melampirkan Surat Tugas saksi sebagai alasan untuk memilih di tempat mereka bertugas. Ory juga menjelaskan desain lokasi TPS agar transparan dan saksi dapat mencermati aktivitas KPPS untuk menghindari kekeliruan.


Ketua Panitia Pelaksana Sosialisasi, Jumiati, menambahkan bahwa kegiatan ini sesuai dengan amanah UU No.10 Tahun 2016 dan PKPU No. 8/2019, bertujuan menyamakan pemahaman terkait tugas masing-masing pihak dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)
Copyright © 2024 - Marawanews.com | All Right Reserved