Lampung Selatan - Upaya penyelundupan 60.833 ekor benih bening lobster tanpa izin berhasil digagalkan Bea Cukai Bandar Lampung bersama Kanwil Bea Cukai Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar). Benih bernilai Rp9,1 miliar itu ditemukan tersembunyi di bawah tumpukan kasur busa dalam truk yang dihentikan di rest area KM 33 tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung Selatan, Minggu (24/11).
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, mengungkapkan operasi ini bermula dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman rokok ilegal melalui jalur penyeberangan Merak-Bakauheni. Namun, saat pemeriksaan terhadap truk target, petugas justru menemukan boks stirofoam berisi benih lobster yang disimpan tanpa izin resmi. "Jadi setelah menemukan truk target, kami berupaya melakukan penghentian di KM 28 tol Bakauheni-Terbanggi Besar, tetapi truk tersebut mencoba kabur dan berusaha menabrak kendaraan petugas hingga akhirnya mampu kami hentikan di rest area KM 33," ujarnya.
Setelah penangkapan, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung serta Direktorat Polairud Polda Lampung. Pelaku diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Karena sifat benih lobster yang memerlukan penanganan khusus, seluruh benih yang disita telah dilepasliarkan di perairan Kabupaten Pesawaran pada hari yang sama. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlangsungan ekosistem laut.
“Sebagai community protector, penindakan ini adalah bentuk kontribusi Bea Cukai Bandar Lampung dalam menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara,” kata Arif. Upaya ini juga menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga sumber daya laut Indonesia dari eksploitasi ilegal.