Sri Mulyani: Bea Cukai Tindak 31 Ribu Kasus Penyusupan, Selamatkan Potensi Kerugian Rp3,9 Triliun

0

 



Jakarta , Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keberhasilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam penindakan aktivitas perdagangan ilegal dengan 31.275 tindakan sepanjang Januari hingga November 2024. “Sejak awal tahun 2024 ini telah dilakukan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali dari Januari hingga November. Jadi kita bayangkan setiap bulannya sudah lebih dari 5.000 yang kita lakukan. Nilai barangnya Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp3,9 triliun,” kata Menkeu di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Kamis (14/11).


Menkeu menjelaskan bahwa penindakan impor didominasi oleh komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT) dengan jumlah 12.495 tindakan dan nilai barang mencapai Rp4,6 triliun. “Ini yang meresahkan banyak masyarakat, namun juga pada saat yang sama kita lihat banyak yang dijual di masyarakat luas,” ujar Menkeu.


Selain itu, penindakan ekspor dilakukan sebanyak 382 kali, terutama pada komoditas flora dan fauna dengan nilai barang sekitar Rp255 miliar. Menkeu juga menyoroti keberhasilan operasi patroli laut yang menggagalkan penyelundupan benih lobster dan pasir timah.


“Ekspor sumber daya alam kita yang ditindak melalui hasil operasi patroli laut untuk diselundupkan keluar seperti benih lobster ada 4 kali penindakan nilai barangnya Rp163,7 miliar. Pasir timah 5 kali penindakan upaya untuk penyelundupan 84,18 ton nilai barangnya Rp10,9 miliar,” ungkap Sri Mulyani.


Untuk ekspor TPT, DJBC mencatat ada 178 kasus dengan nilai Rp38 miliar, sementara di sektor cukai, tercatat sebanyak 18.225 tindakan terutama pada rokok ilegal, dengan total barang mencapai 710 juta batang bernilai Rp1,1 triliun.


“Ini yang dilakukan teman-teman Bea Cukai. Tentu kami hanya bisa melakukan dengan kerja sama yang baik di bawah Pak Menko Polkam dan terus mendapatkan dukungan yang luar biasa dari aparat penegak hukum maupun dari TNI dan juga dari BIN,” jelas Menkeu.


Sejak awal 2024, sebanyak 183 kasus telah berstatus penyidikan tindak pidana dengan 193 tersangka. Kami mampu untuk memulihkan penerimaan negara untuk mendapatkan ultimum remidium sebesar Rp55,6 miliar dari 1.390 penindakan bidang cukai.


Menkeu juga memberikan apresiasi atas kolaborasi dari berbagai instansi, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya.

Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan juga kerja sama yang luar biasa baik. Kami berharap di bawah kepemimpinan Pak Menko Polkam dan sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Prabowo untuk terus melakukan penindakan yang konsisten terhadap tindakan-tindakan ilegal dan penyelundupan.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)
Copyright © 2024 - Marawanews.com | All Right Reserved