PPATK: Perputaran Judi Online di Indonesia Capai Rp327 Triliun pada 2023

0


 


Jakarta , Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran uang terkait judi online pada 2023 mencapai Rp327 triliun. Sementara itu, pada kuartal pertama 2024, angka perputaran sudah mencapai Rp110 triliun. Fakta mencengangkan lainnya, sebanyak 197.540 anak usia 11-19 tahun terlibat dalam judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp293,4 miliar.


Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan data tersebut dalam Seminar Nasional bertajuk “Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era Ekonomi Digital 5.0”, Selasa (19/11/2024), di Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT dan PPPSPM). “Fakta yang terjadi saat ini, transaksi yang digunakan untuk bermain judi online semakin kecil, namun jumlah pemainnya makin banyak sehingga akumulatif transaksi yang beredar terkait judi online semakin besar,” ungkap Ivan.


Ivan juga menyoroti bahwa Jawa Barat mendominasi perputaran uang judi online. “Tindak hanya merupakan tindakan kriminal, judi online juga berdampak negatif terhadap stabilitas ekonomi negara dan sosial masyarakat," tegasnya.


Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang sehat. “Komdigi bekerja sama dan berkolaborasi dengan lintas sektor seperti pemerintah dan pihak swasta untuk memerangi judi online,” ucap Meutya. Hingga kini, Komdigi telah memblokir lebih dari 5,1 juta situs judi online dengan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI).


Selain itu, Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra mengumumkan peluncuran program Gerakan Bareng Ungkap Judi Online (GEBUK JUDOL) untuk mendukung pemberantasan judi online. OVO bersinergi dengan pemerintah dan regulator untuk melakukan patroli siber, mendeteksi, dan memblokir akun yang terkonfirmasi terkait judi online.


Sebagai langkah konkret, pemerintah membentuk Satgas Judi Online melalui Keputusan Presiden RI No. 21/2024. Satgas ini bertugas mempercepat pemberantasan aktivitas perjudian daring secara terpadu. Di sisi lain, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah memblokir 9.062 entitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga 2024.


Plt. Deputi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Brigjen Pol Asep Jaenal Ahmadi menekankan bahwa pemberantasan judi online adalah prioritas Presiden Prabowo Subianto. “Penanganan judi online perlu kerja sama dari hulu dan hilir, termasuk penelusuran aliran dana untuk mengungkap pemilik manfaat dari jaringan judi online,” pungkas Asep.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)
Copyright © 2024 - Marawanews.com | All Right Reserved