Padang , Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Chatarina Muliana Girsang, menyampaikan bahwa Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 kini lebih komprehensif dalam menangani berbagai bentuk kekerasan di lingkungan kampus, termasuk kekerasan seksual. Peraturan ini dibuat untuk menggantikan aturan sebelumnya, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, dengan cakupan kekerasan, pendanaan, dan mekanisme pelaporan yang lebih lengkap.
“Upaya ini bertujuan agar pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi berjalan lebih efektif,” ujar Chatarina dalam workshop peningkatan kapasitas Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di Gedung Pancasila Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND), Rabu (13/11/2024).
Peraturan baru ini memungkinkan kampus mengalokasikan pendanaan khusus untuk Satgas PPK. Cakupan kekerasan juga diperluas, mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, dan kebijakan kampus yang mengandung unsur kekerasan. Permendikbudristek Nomor 55/2024 ini bahkan memasukkan penanganan kekerasan dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Chatarina menjelaskan, aturan ini juga mempermudah perekrutan anggota Satgas dan mempertegas kedudukan Satgas PPKPT di kampus, mengingat keterbatasan sumber daya manusia di beberapa perguruan tinggi. “Kami berharap adanya Satgas PPKPT ini membuat para korban lebih berani melapor, dan pihak kampus juga aktif mensosialisasikan kanal pengaduan Satgas PPKPT,” kata Chatarina.
Dalam kegiatan yang digelar di Universitas Andalas ini, dilakukan penandatanganan pakta integritas dan pelantikan pengurus Satgas PPK UNAND. Hal ini menunjukkan komitmen kampus untuk menangani berbagai bentuk kekerasan dengan serius.
Rektor UNAND, Efa Yonnedi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam mencegah kekerasan, termasuk kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi. Ia memastikan tindakan tegas akan diambil kepada siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan di lingkungan kampus.
"Kami sudah pernah mengambil tindakan tegas sebelumnya, salah satunya dengan memberhentikan seorang dosen yang terbukti bersalah dalam kasus kekerasan seksual di kampus," tegas Efa.
(IP)