Padang , Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus memperkuat komitmen dalam mengelola wisata halal dengan mendorong pelaku usaha, terutama UMKM, untuk segera melakukan sertifikasi halal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan jaminan kualitas produk lokal yang dipasarkan.
Pada Selasa (12/11/2024), Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemko Padang mengadakan rapat koordinasi di Aula Dinas Kesehatan Aie Pacah untuk membahas percepatan sertifikasi halal dan sarana pendukung wisata halal. Acara ini turut mengundang para pelaku UMKM dan menghadirkan Kepala Satgas Halal Provinsi Sumatera Barat serta Kepala BPOM Sumatera Barat.
Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setdako Padang, Didi Ariadi, yang mewakili Pj. Wali Kota Padang, menekankan pentingnya sertifikasi halal sebagai standar bagi dunia usaha. "Sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi konsumen, tetapi juga menjamin kualitas dan keamanan produk," ujar Didi.
Didi mengajak para pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk segera melengkapi sertifikasi halal sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas dan syariat Islam. Menurut data Satgas Halal Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang sudah mencatat kemajuan pesat dan menjadi yang tertinggi di Sumatera Barat, dengan 10.390 pelaku usaha yang telah melakukan self-declare halal.
Selain itu, Didi menambahkan, Kota Padang juga memiliki Rumah Potong Hewan (RPH) bersertifikat halal dan telah mengembangkan Kawasan Pujasera Pantai Padang sebagai Zona Kuliner Halal dan Sehat yang ditetapkan oleh KNEKS. Langkah ini memperkuat ekosistem halal di kota yang menjadi tujuan wisata.
Lebih lanjut, Pemko Padang juga mendorong pengembangan pariwisata halal untuk menarik wisatawan muslim, terutama dari Malaysia dan Timur Tengah. "Selain sertifikasi halal, Pemko Padang juga fokus pada pengembangan pariwisata halal. Dengan potensi wisatawan muslim, terutama dari Malaysia dan Timur Tengah. Kota Padang berupaya menjadikan pariwisata halal sebagai daya tarik utama," imbuh Didi.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan PSDA Setdako Padang, Indra Noveri, menjelaskan bahwa rapat ini dilandasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020, yang mendorong percepatan sertifikasi halal di Kota Padang.