Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan pelindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia. Putusan tersebut terkait uji materi Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Keputusan ini, menurut Yassierli, menjadi langkah signifikan untuk mempertegas hak pelaut Indonesia di kapal berbendera asing, baik di sektor niaga maupun perikanan.
Dalam siaran persnya, Jumat (29/11/2024), Menaker menjelaskan bahwa MK mengakui pelaut Indonesia berhak atas pelindungan sesuai standar internasional. “MK menegaskan bahwa pelaut Indonesia berhak mendapat pelindungan khusus sesuai dengan ketentuan dalam instrumen/standar internasional, seperti Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016, serta Konvensi PBB Tahun 1990 (ICRMW) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012,” ujar Yassierli.
Putusan ini memberikan kepastian hukum, sosial, dan ekonomi bagi pekerja migran Indonesia. Perlindungan tersebut tidak hanya berlaku selama mereka bekerja di luar negeri, tetapi juga ketika mereka kembali ke tanah air, memberikan rasa aman bagi keluarga mereka.
Selain melindungi pekerja, putusan MK juga memberikan kepastian hukum bagi perusahaan penempatan awak kapal migran. Yassierli menekankan bahwa perusahaan wajib memenuhi persyaratan perizinan, seperti memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 dan PP Nomor 22 Tahun 2022.
“Keputusan ini memperkuat langkah pemerintah dalam membangun sistem pelindungan pekerja migran Indonesia yang lebih terintegrasi, baik di dalam maupun luar negeri sesuai perintah Presiden Prabowo,” tutup Yassierli.