Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat penerapan standar produk industri melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) guna memberikan kepastian kualitas bagi konsumen. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam sambutannya secara virtual pada Senin (14/10), mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 5.300 SNI di sektor industri, dengan 130 di antaranya telah diberlakukan secara wajib.
Menperin juga meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) terbaru yang mewajibkan standardisasi di berbagai produk. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan, terutama pada produk yang memiliki dampak besar bagi masyarakat.
Ke-16 Permenperin tersebut mengatur proses penilaian kesesuaian, audit, dan pengujian produk melalui Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK). Sebanyak 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 Laboratorium Penguji telah ditunjuk untuk mendukung implementasi peraturan ini. Lembaga-lembaga tersebut berperan penting dalam memastikan bahwa produk yang beredar di pasar memenuhi standar yang berlaku.
Selain itu, Kemenperin juga telah memperkenalkan pengaturan baru untuk produsen luar negeri, yang diwajibkan memiliki perwakilan resmi di Indonesia guna memudahkan proses pengawasan dan memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan. Hal ini juga berlaku bagi produk impor, yang harus melalui gudang perwakilan resmi sebelum didistribusikan di Indonesia.
Proses sertifikasi produk industri juga diperbarui dengan dua tahapan: Sertifikasi SNI/Kesesuaian dan Persetujuan Penggunaan Tanda SNI. Proses ini dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk memastikan transparansi dan efisiensi.
Menurut Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi, langkah-langkah ini diambil untuk menciptakan ekosistem standardisasi yang kuat dan mendorong daya saing industri nasional di pasar global. Sosialisasi kepada para pemangku kepentingan akan segera dilakukan untuk memastikan kelancaran implementasi regulasi baru ini.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan produk industri Indonesia dapat lebih kompetitif, inovatif, dan berkualitas tinggi, serta mampu bersaing di pasar global.