




Tahun ini, di Indonesia, kembali terjadi perbedaan dalam penentuan 1 Syawwal 1432 H.. Pemerintah RI menetapkan 1 Syawwal adalah Rabu, 31 Agustus 2011, sedangkan Muhammadiyyah menetapkan Selasa, 30 Agustus 2011.
Penetapan yanag mana akan dipilih atau diikuti masyarakat?
Masyarakat tidak usah risau dan bingung. Silahkan ikuti salah satu dari dua ijtihad yang ada di Indonesia. Keduanya benar dalam perspektif manusia berdasarkan dalil dan cara pandang terhadap dalil masing-masing dan kebenaran mutlak hanya Allah yang tahu. Sepatutnya diketahui, tidak ada dosa bagi masyarakat umum (awam) untuk mengamalkan salah satu dari kedua ijtihad yang ada.
Masyarakat sangat perlu mengetahui lima poin penting soal
1. Kedua ijtihad/lebih yang dilakukan oleh para mujtahid (yang sudah memenuhi syarat berijtihad) tidak dapat saling membatalkan, karena secara kaidah: الاجتهاد لا ينقض بالاجتهاد
(Suatu ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad lain). Keduanya benar dalam perspektif masing-masing.
2. Seorang mujtahid tidak boleh taqlid (mengikuti ijtihad) mujtahid lainnya, seperti yang disebutkan di dalam kaidah disebutkan المجتهد لا يقلد مجتهدا.
3. Kewajiban masyarakat umum (awam) adalah mengikuti ijtihad dari para mujtahid (tanpa ada kemestian mengikuti mujtahid tertentu). Di dalam Al Qur`an di jelaskan: فسألوا اهل الذكر ان كنتم لا تعلمون (bertanyalah kepada ulama, jikalau kalian tidak mengetahui).
4. Keluar dari khilaf yang terjadi sangat dianjurkan (mustahab), seperti yang disebutkan di dalam kaidah الخروج عن الخلاف مستحب.
5. Keputusan hakim (pemerintah) menjadi solusi dari khilaf, seperti yang dikenal dalam kaidah bahwa قضاء الحاكم يرفع الخلاف (keputusan hakim menyelesaikan khilaf yang ada). Dan masyarakat mesti ikut kepada pemerintah. Kepada mujtahid yang lain sebaiknya mengamalkan ijtihadnya secara individu dan tidak mengumumkan/mengajak orang lain untuk mengamalan ijtihadnya.
Oleh karena itu sikap kita selaku masyarakat umum sebaiknya adalah:
1. Untuk menjaga persatuan dan kebersamaan umat, sebaiknya seluruh lapisan masyarakat mengikuti penetapan resmi yang dilakukan oleh pemerintah tempat berdomisili, bukan organisasi masyarakat, dll..
2. Kepada mereka yang meyakini Sselasa (30/8) adalah 1 Syawwal, haram bagi mereka untuk berpuasa pada esok hari. Dan kepada mereka yang meyakini Rabu (31/8) adalah 1 Syawwal, maka besok (30 Ramadhan) mereka wajib berpuasa, Haram dibatalkan.
3. Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum shalat `Id menurut keyakinan masing-masing.
Untuk dikteahui 1 Syawal di Mesir jatuh pada 30 Agustus. Ini berdasarkan ketetapan Lembaga Fatwa Mesir yang disampaikan Mufti Agung Mesir, Prof. DR. Ali Jumu`ah melalui website resminya.
Di negara Arab lainnya seperti Saudi Arabia, Kuwait, Lebanon, Uni Emirat Arab, Qatar, Yordania dan Suriah, juga mengumumkan 1 Syawwal 1432 H adalah Selasa, 30 Agustus 2011.

| Rina Aziz : Ketua Kadin Tanahdatar yang Peduli Sampah Sampah! Sekilas orang mendengarnya, terbayang sesuatu yang afkir, kotor,banyak lalat, bau busuk dan sesuatu yang tidak sehat. Tetapi itu tidak berlaku bagi Rina Aziz, Ketua Kadin ( Kamar Dagang [ ... ] |
| Dahlia : Bunganya Cantik, Umbinya Bisa Jadi Obat............! Bila masyarakat mengenal dahlia karena keindahan bunganya—yang terdiri atas warna merah muda, merah tua, putih terang, putih gelap, kuning, dan jingga, Kebun Raya Cibodas tertarik pada manfaat [ ... ] |
| Benarkah Tsunami Besar Mengancam Sumatera Barat? Waspada tsunami….!Agaknya masyarakat sepanjang pantai pesisir Sumatera Barat, perlu meningkatkan kewaspadaan kemungkinan terjadinya tsunami. Pasalnya, terdapat temuan baru terhadap potensi terj [ ... ] |
| Sejauhmana SKB3 Menteri dan Pergub 17 Disikapi? Oleh : Zulnadi, SH (Kepala Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kesbangpol dan Linmas Prov.Sumbar) Salah satu ketentuan yang sangat penting dilahirkan pada tahun 2011 adalah Peraturan Gubernur Sumat [ ... ] |