MARAWAnews, Pessel – Joni Iskandar, SH, Selaku pratisi hukum, pengacara/advokat muda di Pesisir Selatan Sumbar, mengatakan, sesuai dalam pan...
MARAWAnews, Pessel – Joni Iskandar, SH, Selaku pratisi hukum, pengacara/advokat muda di Pesisir Selatan Sumbar, mengatakan, sesuai dalam pantau kita bersama pada tahun ini ada masalah atau pengaduan tentang pemberhentian tetap atau pemberhentian sementara perangkat Nagari oleh Walinagari di daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
“Sehingga hal tersebut
berujung sengketa karena para pihak menganggap tidak sesuai dengan aturan yang
ada dan kebijakan yang hanya semena-mena. Hal itu dilihat dari seringnya
pengaduan kepada ombudsman Sumatera Barat serta ke Dinas Desa di Pesisir
Selatan.
Pengacara muda pessel
alumni STAI Balai Selasa ini mengatakan bahwa, Sehingga hal ini cukup jadi
perhatian bagi kita selaku pratisi hukum. serta saran kepada pemerintah yaitu
kepada kepala daerah agar lebih menciptakan asas umum pemerintahan yang baik
kedepannya.
Berdasarkan surat Edaran Kementerian
Dalam Negeri kepada kepala daerah di seluruh Indonesia dengan nomor 140/1682/SJ
tertanggal 2 Maret 2021 yang ditanda tangani oleh Mendagri Tito Karnavian, pada angka 4 huruf d dan
e menegaskan bahwa ‘kepala daerah agar memberi sanksi
kepada kepala desa/walinagari yang tidak melaksanakan kewajiban untuk menaati
dan menegakkan peraturan perundangan terkait pengangkatan dan pemberhentian
perangkat desa/nagari sebagaimana tersebut di dalam pasal 26 dan pasal 28 ayat
1 dan ayat 2 Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang desa’.
Dari isi surat tersebut, kepala daerah
harus bersikap tegas ke bawahannya serta jangan ragu memberi sanksi bagi
walinagari yang secara nyata tidak mematuhi aturan hukum yang ada dalam
mengambil kebijakan. Dan sanksi dapat berupa pemberhentian sebagai walinagari,
karena jelas pada pasal 28 berbunyi yaitu:
(1)
Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan
dan/atau teguran tertulis.
(2)
Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan
dengan pemberhentian.
Sedangkan pasal 26 ayat 4 huruf c dan d
tersebut, jelas sudah ditegaskan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,
Kepala Desa/walinagari berkewajiban yaitu: c. memelihara ketenteraman dan
ketertiban masyarakat Desa; d. menaati dan menegakkan peraturan
perundang-undangan, sehingga jelas walinagari ini dapat diberi sanksi
administrasi atau peringatan atau bisa lanjut memberhentian tetap sebagai walinagari.
Menurut advokad Joni Iskandar selaku praktisi
yang bergelut dengan profesi hukum dan putra asli Pessel mengatakan, “kalau
kita cermati dari pasal tersebut serta ketegasan Kemendagri kepada kepala
daerah agar dapat memberi sanksi walinagari yang tidak mematuhi aturan, agar
hal ini jangan terulang lagi. Serta terjaminnya pemerintahan yang baik, mengurangi
risiko Walinagari untuk tidak disengketakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Serta
melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap Walinagari dalam hal ini dilakukan
oleh dinas pemerintahan masyarakat desa.”
Dalam
pemberhentian perangkat nagari, baik pemberhentian tetap atau sementara di Pesisir
Selatan harus mengacu kepada UU dan Peraturan Pemerintah serta Permendagri No.
67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dijelaskan pada pasal 5 (1) Kepala Desa memberhentikan
Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. 2) Perangkat Desa berhenti karena:
a. Meninggal dunia; b. Permintaan sendiri;dan c. Di berhentikan. (3) Perangkat Desa
diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: a.Usia telah genap
60 (enampuluh) tahun; b.Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. Berhalangan tetap; d.Tidak lagi memenuhi
persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan e. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Dan (4) Pemberhentian Perangkat Desa sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
(5) Pemberhentian Perangkat Desa sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain.
(6) Rekomendasi tertulis Camat atau sebutan lain sebagaiman adimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.
Tentang
Pemberhentian Sementara, terdapat pada Pasal 6, (1) Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh
kepala Desa setelah berkonsultasi dengan camat. (2) Pemberhentian
sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena: a. ditetapkan sebagai
tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana
terhadap keamanan negara; b. dinyatakan
sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; c. tertangkap tangan dan
ditahan; dan d. melanggar
larangan sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (3) Perangkat Desa yang
diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c,
diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.
Serta untuk bentuk Pemberhentian sementara Perangkat
Nagari ditetapkan dengan Keputusan Wali Nagari. Dan berdasarkan Perda Kabupaten Pesisir Selatan
No. 2 Tahun 2016 Tentang Nagari. Bahwa:
Pasal 54 Wali Nagari memberhentikan Perangkat Nagari setelah berkonsultasi
dengan Camat. Perangkat
Nagari berhenti karena: a. meninggal dunia; b.
permintaan sendiri; dan c. diberhentikan.
Lebih lanjut, Pemberhentian Perangkat
Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan
dengan keputusan Wali Nagari dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14
(empat belas) hari setelah ditetapkan.
Dan Pemberhentian Perangkat Nagari
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih
dahulu kepada Camat. Dan Rekomendasi tertulis Camat sebagaimana dimaksud ayat
(4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian Perangkat Nagari.
Lebih jauh kata
pengacara muda ini, berdasarkan Peraturan Bupati Kab. Pesisir Selatan No. 67
Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagari. Bahwa
berdasarkan Perbup No 64 tahun 2016 pada
pasal 23 dan 24 serta 25 dapat dimaknai yaitu: Pemberhentian
Perangkat Nagari harus ditetapkan dengan surat Keputusan Wali Nagari. Dan
Perangkat Nagari yang tidak melaksanakan fungsi, dan uraian tugas sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan ini dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Nagari dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis
1 dan 2.
Dan Wali Nagari wajib mengkonsultasikan
pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Nagari sebagaimana dimaksud secara
tertulis kepada Camat sebelum membuat Keputusan. Dan Hasil rekomendasi tertulis
Camat merupakan salah satu pertimbangan dalam pembuatan Keputusan Wali Nagari.
“Dari hal tersebut di atas, kita
berharap setiap keputusan yang di ambil oleh walinagari kedepanya harus mempunyai
legalitas yang jelas dan berdasar hukum, dan harus mengedepankan asas Legalitas
secara Administrasi Negara, sehingga tindakan yang dibuat wali nagari nantinya
berdasar sesuai aturan yang ada, Sehingga wali nagari dipessel dapat
mencerminkan dan mengedepankan Asas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB) sebagaiman
yang diatur dalam Undang-undangNo 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, terkait dalam hal mengambil tindakan atau keputusan sebagai
penggunaan wewenang sebagai pejabat Penyelenggara Pemerintah Nagari,” ungkapnya. (NA)