Terkait Kasus Pemberhentian Sepihak, Joni Iskandar: Walinagari Dapat Disanksi Jika Tidak Mematuhi Aturan

MARAWAnews, Pessel – Joni Iskandar, SH, Selaku pratisi hukum, pengacara/advokat muda di Pesisir Selatan Sumbar, mengatakan, sesuai dalam pan...


MARAWAnews, Pessel
– Joni Iskandar, SH, Selaku pratisi hukum, pengacara/advokat muda di Pesisir Selatan Sumbar, mengatakan, sesuai dalam pantau kita bersama pada tahun ini ada masalah atau pengaduan tentang pemberhentian tetap atau pemberhentian sementara perangkat Nagari oleh Walinagari di daerah Kabupaten Pesisir Selatan.

“Sehingga hal tersebut berujung sengketa karena para pihak menganggap tidak sesuai dengan aturan yang ada dan kebijakan yang hanya semena-mena. Hal itu dilihat dari seringnya pengaduan kepada ombudsman Sumatera Barat serta ke Dinas Desa di Pesisir Selatan.

Pengacara muda pessel alumni STAI Balai Selasa ini mengatakan bahwa, Sehingga hal ini cukup jadi perhatian bagi kita selaku pratisi hukum. serta saran kepada pemerintah yaitu kepada kepala daerah agar lebih menciptakan asas umum pemerintahan yang baik kedepannya.

Berdasarkan surat Edaran Kementerian Dalam Negeri kepada kepala daerah di seluruh Indonesia dengan nomor 140/1682/SJ tertanggal 2 Maret 2021 yang ditanda tangani oleh  Mendagri Tito Karnavian, pada angka 4 huruf d dan e menegaskan bahwa ‘kepala daerah agar memberi sanksi kepada kepala desa/walinagari yang tidak melaksanakan kewajiban untuk menaati dan menegakkan peraturan perundangan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa/nagari sebagaimana tersebut di dalam pasal 26 dan pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang desa’.

Dari isi surat tersebut, kepala daerah harus bersikap tegas ke bawahannya serta jangan ragu memberi sanksi bagi walinagari yang secara nyata tidak mematuhi aturan hukum yang ada dalam mengambil kebijakan. Dan sanksi dapat berupa pemberhentian sebagai walinagari, karena jelas pada pasal 28 berbunyi yaitu:

(1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Sedangkan pasal 26 ayat 4 huruf c dan d tersebut, jelas sudah ditegaskan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Desa/walinagari berkewajiban yaitu: c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, sehingga jelas walinagari ini dapat diberi sanksi administrasi atau peringatan atau bisa lanjut memberhentian tetap sebagai walinagari.

Menurut advokad Joni Iskandar selaku praktisi yang bergelut dengan profesi hukum dan putra asli Pessel mengatakan, “kalau kita cermati dari pasal tersebut serta ketegasan Kemendagri kepada kepala daerah agar dapat memberi sanksi walinagari yang tidak mematuhi aturan, agar hal ini jangan terulang lagi. Serta terjaminnya pemerintahan yang baik, mengurangi risiko Walinagari untuk tidak disengketakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Serta melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap Walinagari dalam hal ini dilakukan oleh dinas pemerintahan masyarakat desa.”

Dalam pemberhentian perangkat nagari, baik pemberhentian tetap atau sementara di Pesisir Selatan harus mengacu kepada UU dan Peraturan Pemerintah serta Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dijelaskan pada pasal 5 (1) Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. 2) Perangkat Desa berhenti karena: a. Meninggal dunia; b. Permintaan sendiri;dan c. Di berhentikan. (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: a.Usia telah genap 60 (enampuluh) tahun; b.Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. Berhalangan tetap; d.Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan e. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Dan (4) Pemberhentian Perangkat Desa sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.

(5) Pemberhentian Perangkat Desa sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain.

(6) Rekomendasi tertulis Camat atau sebutan lain sebagaiman adimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.

Tentang  Pemberhentian Sementara, terdapat pada Pasal 6, (1) Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh kepala Desa setelah berkonsultasi dengan camat. (2) Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena: a. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara; b. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; c. tertangkap tangan dan ditahan; dan d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  (3) Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.

Serta untuk bentuk Pemberhentian sementara Perangkat Nagari ditetapkan dengan Keputusan Wali Nagari. Dan  berdasarkan Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 2 Tahun 2016 Tentang Nagari. Bahwa: Pasal 54 Wali Nagari memberhentikan Perangkat Nagari setelah berkonsultasi dengan Camat. Perangkat Nagari berhenti karena:  a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; dan c. diberhentikan.

Lebih lanjut, Pemberhentian Perangkat Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan Wali Nagari dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.

Dan Pemberhentian Perangkat Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat. Dan Rekomendasi tertulis Camat sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian Perangkat Nagari.

Lebih jauh kata pengacara muda ini, berdasarkan Peraturan Bupati Kab. Pesisir Selatan No. 67 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagari. Bahwa berdasarkan Perbup No 64 tahun 2016 pada pasal 23 dan 24 serta 25 dapat dimaknai yaitu: Pemberhentian Perangkat Nagari harus ditetapkan dengan surat Keputusan Wali Nagari. Dan Perangkat Nagari yang tidak melaksanakan fungsi, dan uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagari dikenai sanksi administratif  berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis 1 dan 2. 

Dan Wali Nagari wajib mengkonsultasikan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Nagari sebagaimana dimaksud secara tertulis kepada Camat sebelum membuat Keputusan. Dan Hasil rekomendasi tertulis Camat merupakan salah satu pertimbangan dalam pembuatan Keputusan Wali Nagari.

“Dari hal tersebut di atas, kita berharap setiap keputusan yang di ambil oleh walinagari kedepanya harus mempunyai legalitas yang jelas dan berdasar hukum, dan harus mengedepankan asas Legalitas secara Administrasi Negara, sehingga tindakan yang dibuat wali nagari nantinya berdasar sesuai aturan yang ada, Sehingga wali nagari dipessel dapat mencerminkan dan mengedepankan Asas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB) sebagaiman yang diatur dalam Undang-undangNo 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terkait dalam hal mengambil tindakan atau keputusan sebagai penggunaan wewenang sebagai pejabat Penyelenggara Pemerintah Nagari,” ungkapnya. (NA)

Blibli.com
 


 


Blibli.com
Nama

Daerah,70,Ekonomi,15,Hukum,15,kesehatan,12,Kriminal,8,Literasi Politik,18,Nasional,25,Nusantara,4,Olahraga,2,Opini,17,Pendidikan,14,Peristiwa,16,Politik,25,Profil,1,Teknologi,4,
ltr
item
Marawa News - Cerdaskan Literasi Warga: Terkait Kasus Pemberhentian Sepihak, Joni Iskandar: Walinagari Dapat Disanksi Jika Tidak Mematuhi Aturan
Terkait Kasus Pemberhentian Sepihak, Joni Iskandar: Walinagari Dapat Disanksi Jika Tidak Mematuhi Aturan
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgC8jd28GSE3JRcMMBjsgWRfb6nh1eC4niDkdpOUgYKfsfTkvzUot3aSizpLLmyyJr0LZIpiIiQ46OunwhC3gWfIdkygwlSKOCXF5MuHhZ7sNZb_R94Bnm_v__uPwRVvPs268zKQT4IAMMeOe3EGRmhSEKeE0fpQBp1H6UMGz1cnQB9dwyG8aPctWYG=w464-h348
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgC8jd28GSE3JRcMMBjsgWRfb6nh1eC4niDkdpOUgYKfsfTkvzUot3aSizpLLmyyJr0LZIpiIiQ46OunwhC3gWfIdkygwlSKOCXF5MuHhZ7sNZb_R94Bnm_v__uPwRVvPs268zKQT4IAMMeOe3EGRmhSEKeE0fpQBp1H6UMGz1cnQB9dwyG8aPctWYG=s72-w464-c-h348
Marawa News - Cerdaskan Literasi Warga
http://www.marawanews.com/2021/10/terkait-kasus-pemberhentian-sepihak.html
http://www.marawanews.com/
http://www.marawanews.com/
http://www.marawanews.com/2021/10/terkait-kasus-pemberhentian-sepihak.html
true
521588651002690493
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy