MARAWANews, Batusangkar – Senin 22 Maret 2021, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Batusangkar, dilaksanakan penandatanganan k...
MARAWANews, Batusangkar – Senin 22 Maret 2021, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Batusangkar, dilaksanakan penandatanganan kontrak kerja Pelayanan Pos Bantuan Hukum.
Penandatangan kontrak kerja tersebur dilakukan antara Pengadilan Agama Batusangkar dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH IAIN Batusangkar).
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Pengadilan Agama Batusangkar dan perwakilan dari LKBH IAIN Batusangkar. Dari Pengadilan Agama diantaranya hadir Ketua Pengadilan dan Wakil Ketua, juga turut hadir Panitera Pengadilan Agama Batusangkar, Pejabat Pengadaan dan Pembuat Komitmen Kontrak Kerja serta Majelis Hakim Pengadilan Agama Batusangkar.
Di pihak LKBH IAIN Batusangkar dihadiri oleh Dewan Pembina yang diwakili oleh Wakil Dekan Fakultas Syariah IAIN Batusangkar, dan Direktur, dan Pengurus LKBH IAIN Batusangkar, Advokat, serta tenaga pelayanan LKBH IAIN Batusangkar.
Dalam sambutan dari Pembina LKBH IAIN Batusangkar, Dr. Nofialdi, MA, menyampaikan ucapan terimakasih atas kepercayaan Pengadilan Agama Batusangkar kepada LKBH IAIN Batusangkar sebagai mitra pemberi layanan pos bantuan hukum (Posbakum).
“Tentu kepercayaan ini akan kami jaga dan menekankan kepada Direktur LKBH IAIN Batusangkar untuk menjaga kepercayaan yang diberikan dengan profesionalitas kerja, memberikan pelayanan yang prima, dan professional,” tegas Nofialdi.
Sementara itu sambutan Ketua Pengadilan Agama Batusangkar H. Palatua Lubis, SH, M.HI menyampaikan, layanan Posbakum, adalah layanan kepada masyarakat pencari keadilan, yang ada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Batusangkar, untuk mendapatkan informasi, konsultasi hukum atau advis hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum dan bahkan pendampingan bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Pelaksanaan Pelayanan Posbakum di Pengadilan Agama Batusangkar adalah bentuk pengejawantahan dari peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2008 tentang tata cara pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma dan surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 tahun 2010 tentang bantuan hukum,” terang Palatua Lubis.
Adapun peraturan terbaru, sambungnya, dapat dilihat pada PERMA No. 1 tahun 2014 salah satu pasal dalam perma tersebut, yaitu pasal 1 ayat 6 menjelaskan Posbakum untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
“Dari itu mari kita sama sama menjadikan nilai-nilai profesionalitas dalam kinerja pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di lingkungan Pengadilan Agama Batusangkar,” sambung Palatua Lubis.
Sementara itu direktur LKBH IAIN Batusangkar Nopil Asrianto, S.HI menyampaikan ucapan terimakasih atas kepercayaan dari Pengadilan Agama. Insya Allah akan menjaga kepercayaan tersebut dengan bekerja profesional dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Tanah Datar,” ujar Nopil.
Bagi kami di LKBH IAIN Batusangkar, lanjutnya, dalam bekerja memberi pelayanan bantuan hukum pada Posbakum di Pengadilan Agama Batusangkar ada dua tanggungjawab. Pertama adalah tanggungjawab ke Pengadilan Agama Batusangkar dan kepada IAIN Batusangkar.
“Pelayanan Posbakum juga cerminan dari pelayan Pengadilan Agama Batusangkar, dari itu kita akan memaksimalkan pelayanan dengan servis terbaik, dan menjaga nama baik almamater IAIN Batusangkar dengan prefesionalitas kerja Pelayanan Posbakum nantinya,” tutup Nopil Asrianto. (na)