KPU Bolehkan Sosialisasi Kotak Kosong

Jakarta, MARAWAnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan sosialisasi kotak kosong, di daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon...


Jakarta, MARAWAnews
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan sosialisasi kotak kosong, di daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada 2020 boleh dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020).

"Di Peraturan KPU kami sebutkan bahwa kami memperbolehkan untuk melakukan sosialisasi terhadap calon atau kolom kosong. Diperbolehkan," kata Ilham.

Ketentuan mengenai sosialisasi kotak kosong tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada.

Pasal 9 Ayat (1) PKPU tersebut mengatakan, dalam pemilihan dengan satu pasangan calon, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota menyampaikan materi sosialiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada pemilih.

Sedangkan, ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, materi sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi berupa memilih kolom kosong tidak bergambar dinyatakan sah.

Menurut Ilham, sosialisasi kotak kosong tidak hanya bisa dilakukan oleh penyelenggara pemilu, melainkan juga masyarakat umum.

Hal itu diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi: "Setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan sosialisasi pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk pemilihan dengan satu pasangan calon".

Ia menambahkan, sosialisasi kotak kosong justru penting dilakukan agar masyarakat paham bahwa memilih kotak kosong di daerah yang terdapat calon tunggal tidak dilarang.

Sebelumnya,  Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi ( Perludem) Khoirunnisa Agustyati mengatakan,  perlawanan terhadap kotak kosong disebabkan oleh persyaratan pencalonan kepala daerah yang semakin sulit.

"Fenomena munculnya pasangan calon tunggal ini karena syarat untuk mencalonkan kepala daerah memang sulit, baik dari jalur perseorangan maupun jalur partai politik," kata Khoirunnisa. (Foto: KPU)

Blibli.com
 


 


Blibli.com
Nama

Daerah,70,Ekonomi,15,Hukum,15,kesehatan,12,Kriminal,8,Literasi Politik,18,Nasional,25,Nusantara,4,Olahraga,2,Opini,17,Pendidikan,14,Peristiwa,16,Politik,25,Profil,1,Teknologi,4,
ltr
item
Marawa News - Cerdaskan Literasi Warga: KPU Bolehkan Sosialisasi Kotak Kosong
KPU Bolehkan Sosialisasi Kotak Kosong
https://1.bp.blogspot.com/-fI3hN45q4Ds/X5FlqBHMsQI/AAAAAAAAAck/LdXPySDORKIkzWH5Ob1KVhK4wlEWFv5WgCLcBGAsYHQ/w513-h316/0001%2Bkpu.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-fI3hN45q4Ds/X5FlqBHMsQI/AAAAAAAAAck/LdXPySDORKIkzWH5Ob1KVhK4wlEWFv5WgCLcBGAsYHQ/s72-w513-c-h316/0001%2Bkpu.jpg
Marawa News - Cerdaskan Literasi Warga
http://www.marawanews.com/2020/10/kpu-bolehkan-sosialisasi-kotak-kosong.html
http://www.marawanews.com/
http://www.marawanews.com/
http://www.marawanews.com/2020/10/kpu-bolehkan-sosialisasi-kotak-kosong.html
true
521588651002690493
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy