Jakarta, MARAWAnews – Anggota Komisi II DPR M. Nasir JDjamil mengatakan, pemerintah jangan diskriminatif terhadap tenaga honorer kategori I...
Jakarta, MARAWAnews – Anggota Komisi II DPR M. Nasir JDjamil mengatakan, pemerintah jangan diskriminatif terhadap tenaga honorer kategori II (K2) yang belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut catatan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I), ada 380ribu tenaga honorer K2, yang merupakan tenaga honorer yang diangkat setelah 1 Januari 2005, yang belum ditetapkan menjadi PNS/PPPK. Sementara, honorer yang sedang menunggu proses diangkat menjadi PPPK ada 51 ribu.
"Ratusan ribu lainnya yang belum diakomodir, kita minta Kementerian PANRB untuk bisa memikirkan nasib mereka. Sebab kalau mereka terkatung-katung, atau mereka tidak punya kejelasan. Maka ini diskriminasi. Pemerintah bisa dinilai diskriminatif," katanya seperti diberitakan CNNIndonesia.com, Senin (5/10).
Nasir mengatakan pihaknya sudah berupaya menanyakan hal ini kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo dalam rapat. Namun, ia tidak mendapat jawaban yang jelas dari pihak kementerian.
Padahal, Nasir menyebut perkara honorer sebenarnya adalah tanggung jawab pemerintah pusat. Terlebih, aturan terkait aparatur sipil negara (ASN) dan pembinaan kepegawaian dikelola pemerintah pusat.
"Maka pusat harus lebih banyak memberikan perhatian atau mencoba untuk mendorong pemerintah daerah mencari jalan keluar, terkait nasib tenaga honorer tersebut," jelasnya.
Jika melihat kondisi di lapangan, katanya, tenaga honorer masih ada di berbagai instansi pemerintahan. Meskipun jumlahnya tidak semasif beberapa tahun lalu sebelum pemerintah berupaya membantu nasib honorer.
"Pemerintah tidak boleh menutup mata dengan tenaga honorer yang sekarang masih ada. Walaupun memang kami menyadari juga bahwa situasi ekonomi kita masih sulit akibat pandemi," ujarnya.
Namun menurutnya, Kementerian PANRB setidaknya harus menjelaskan kondisi dan alasan kenapa ratusan tenaga honorer lainnya belum bisa diangkat menjadi PNS. Terlebih setelah Perpres No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK diterbitkan.
Perpres tersebut bakal menjadi salah satu payung hukum pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Setelah Badan Kepegawaian Negara membagikan surat keputusan pengangkatan dan nomor induk pegawai, 51 ribu tenaga honorer resmi menjadi PPPK dan menerima gaji setara PNS.
"Kalaupun mereka tidak bisa masuk, harus dijelaskan, disampaikan secara terbuka. Jadi jangan sampai nasib mereka tidak jelas, terkatung-katung," lanjutnya. (ist/cnnindonesia/Gambar: Google image)