MARAWAnews – Sebagai negara yang majemuk, kesuksesan Indonesia sebagai sebuah negara tidak bisa hanya bergantung pada pemerintahan pusat. Na...
MARAWAnews – Sebagai negara yang majemuk, kesuksesan Indonesia sebagai sebuah negara tidak bisa hanya bergantung pada pemerintahan pusat. Namun, harus juga melibatkan pemerintahan daerah.
Kolaborasi pusat dan daerah merupakan keniscayaan untuk mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi Republik Indonesia.
Salah satu tujuan negara dalam konstitusi adalah memajukan kesejahteraan umum. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara meningkatkan produktivitas usaha masyarakat di daerah. Tapi selama ini produktivitas masyarakat kerap terkendala proses perizinan yang berbelit.
Oleh karena itu butuh terobosan hukum baru untuk mengurai langkah-langkah perizinan agar menjadi lebih mudah.
RUU Cipta kerja, telah disahkan DPR RI, menjadi Undang-undang. Meski demikian sejumlah respons masih terus muncul usai pengesahannya karena dianggap lebih pro terhadap pengusaha ketimbang masyarat menegah.
Meski juga disisi lain ada juga harapan yang dapat dituai untuk diwujudkan. Salah satunya tentang regulasi memudahkan masyarakat untuk membuka usahanya di daerah. Hal tersebut dikarenakan UU Cipta kerja akan menyederhanakan segala jenis prosedur dan kewenangan dalam pembukaan usaha.
Harapan selanjutnya bagaimana Kementerian Dalam Negeri bisa menyusun Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan langsung dari UU Cipta Kerja secara lebih komprehensif serta menerapkan prinsip asimetris. Substasi turunan UU Cipta Kerja harus tepat dalam menginventarisasi jenis usaha apa yang disederhanakan serta prosedurnya.
Jenis usaha yang mengalami risiko rendah dan menengah yang dapat menggeliatkan perekonomian harus dimudahkan perizinannya. Selain itu, dalam menyusun turunan legislasi tersebut, pemerintah harus mempertimbangkan faktor potensi masing-masing daerah. Bila perlu menerapkan prinsip asimetris dalam menyederhanakan perizinan tersebut, agar potensi daerah yang beragam, dapat terangkat sebagaimana mestinya.
Geliat ekonomi daerah saat ini sedang sulit akibat pandemi, karena itu UU Cipta Kerja sejatinya harus mampu membuat perekonomian Indonesia meroket. Kita tunggu bagaimana Kementerian Dalam Negeri bisa meramu dan menyusun Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan langsung dari UU Cipta Kerja secara lebih komprehensif serta menerapkan prinsip asimetris dan dapat dijawantahkan di tengah masyarakat.
Kita dukung Mendagri menerjemahkan UU tersebut agar lebih pro rakyat. Dengan kemudahan perizinan di daerah, produktivitas masyarakat di daerah akan semakin meningkat dan dapat mendekatkan cita-cita para pendiri bangsa, memajukan kesejahteraan umum. (*)
Penulis: Beni Pramula (Presiden Pemuda Asia-afrika)