Padang, MARAWAnews – Untuk memudahkan pendataan para pelanggar Perda No. 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di masa pandemi...
Padang, MARAWAnews – Untuk memudahkan pendataan para pelanggar Perda No. 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di masa pandemi Covid-19 di Kota Padang, Satpol PP Kota Padang mengunakan aplikasi yang bernama “Sipelada” (Sistem Informasi Pelanggaran Perda).
Aplikasi tersebut akan mendokumentasikan dan mencatat history para pelanggar Perda di Kota Padang.
Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi mengatakan aplikasi Sipelada dibuat oleh Pemerintahan Provinsi Sumatra Barat bekerja sama dengan Polda Sumbar untuk digunakan sebagai media mencatat data pelanggar Perda AKB.
Aplikasi Sipelada ini dioperasikan oleh petugas penegak hukum di lapangan. “Dengan aplikasi Sipelada kita merekam foto diri serta data diri pelanggar Perda,” kata Alfiadi, Jumat (16/10).
Nantinya, aplikasi Sipelada akan memberitahukan secara otomatis bagi pelanggar yang telah melakukan pelanggaran lebih dari dua kali dan akan dikenakan sanksi pidana.
“Jadi kepada masyarakat Kota Padang kita imbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan agar data diri kita tidak tercatat di aplikasi Sipelada,” imbaunya. (berita&foto: mcp/infopublik)