Jakarta, MARAWANews – Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) aktif mengawasi potensi penyelewengan netralit...
Jakarta, MARAWANews – Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) aktif mengawasi potensi penyelewengan netralitas PNS (ASN) di Pilkada Serentak 2020.
"KASN diharapkan turut memberikan pengawasan terhadap penerapan kode etik pelaku dan netralitas ASN sesuai kewenangannya," kata Ma'ruf dalam rekaman suara oleh Setwapres.
Dalam kesempatan itu Ma'ruf menyebut, netralitas ASN dalam perhelatan Pilkada ibarat penyakit lama yang tak kunjung bisa disembuhkan.
Kasus penyelewengan netralitas ASN, menurutnya, sebagai sebuah cacat demokrasi. Untuk KASN sangat dibutuhkan menjalankan fungsi pengawasan terhadap ASN di Pilkada. Mengingat, status KASN merupakan lembaga yang mandiri dan bebas intervensi politik.
KASN sendiri telah mencatat sebanyak 369 ASN dilaporkan melanggar netralitas karena terlibat dalam sejumlah kegiatan politik terkait Pilkada 2020. Pelanggaran itu didominasi aktivitas ikut berkampanye di media sosial.
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur soal netralitas ASN jelang Pilkada 2020.
SKB itu disiapkan dan disusun KemenPAN-RB bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Pengawas Pemilu. Nantinya, SKB tersebut mengatur soal pedoman pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada 2020. (sumber: cnnnindonesia/ist/Foto: Dokumentasi KIP-Setwapres)