Untuk Petahana, KPU Berencana Hapus Ijin Cuti Kampanye

Jakarta, MARAWANews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menghapus kewajiban pasangan calon (paslon) petahana melaporkan surat izi...


Jakarta, MARAWANews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menghapus kewajiban pasangan calon (paslon) petahana melaporkan surat izin cuti selama masa kampanye Pilkada 2020.
Penghapusan kewajiban itu diketahui dari draf revisi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 yang dibagikan KPU pada Jumat (11/9) dalam rangka uji publik.
"Jadi sanksi tidak menyerahkan surat izin kampanye kepada KPU Provinsi/ KIP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten/ Kota direncanakan untuk dihapus karena tidak diatur dalam undang-undang," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam uji publik yang digelar secara daring, Jumat (11/9).
Sebelumnya, kewajiban cuti bagi paslon petahana diatur pasal 64 PKPU Nomor4 Tahun 2017. Dalam ketentuan tersebut, paslon petahana wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Bukti izin cuti tersebut harus diserahkan ke KPU paling lambat pada hari pertama masa kampanye.
Aturan itu tetap dicantumkan dalam draf revisi. Namun, pasal 72 dan 77 yang mengatur ketentuan sanksi dihapus dalam draf revisi.
Pasal 72 mengatur pembatalan pencalonan bagi paslon petahana yang tidak melaporkan surat izin cuti ke KPU. Sementara pasal 77 mengatur batas waktu 1x24 jam bagi paslon melaporkan surat izin cuti sebelum dijatuhi sanksi.
"Prinsipnya menyesuaikan ketentuan dalam perundang-undangan tentang pemilihan," ujar Dewa.
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan menyerentakkan pemilihan kepala daerah di 270 daerah. KPU mencatat sudah ada 735 bakal pasangan calon yang telah mendaftarkan diri.
Saat ini Pilkada Serentak 2020 telah memasuki masa pencalonan. KPU selanjutnya akan menetapkan paslon di 270 daerah pada Rabu (23/9).
Pada hari itu juga, KPU membuka masa kampanye. Para paslon diperbolehkan berkampanye hingga Sabtu (5/12). Hari pencoblosan jatuh pada Rabu (9/12).
Di satu sisi, pelaksanaan Pilkada 2020 sendiri menjadi perdebatan sebab digelar di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
(sumber: cnnindonesia/ dhf/kid)
Blibli.com
 


 


Blibli.com
Nama

Daerah,70,Ekonomi,15,Hukum,15,kesehatan,12,Kriminal,8,Literasi Politik,18,Nasional,25,Nusantara,4,Olahraga,2,Opini,17,Pendidikan,14,Peristiwa,16,Politik,25,Profil,1,Teknologi,4,
ltr
item
Marawa News - Cerdaskan Literasi Warga: Untuk Petahana, KPU Berencana Hapus Ijin Cuti Kampanye
Untuk Petahana, KPU Berencana Hapus Ijin Cuti Kampanye
https://1.bp.blogspot.com/-LlL9woJRSTI/X1tCZJAzElI/AAAAAAAAAO8/8dfPokx8kIgg3OX8qt9BN-r3YuwtX-8XwCLcBGAsYHQ/s400/01%2BPilkada%2B2020.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-LlL9woJRSTI/X1tCZJAzElI/AAAAAAAAAO8/8dfPokx8kIgg3OX8qt9BN-r3YuwtX-8XwCLcBGAsYHQ/s72-c/01%2BPilkada%2B2020.jpg
Marawa News - Cerdaskan Literasi Warga
http://www.marawanews.com/2020/09/untuk-petahana-kpu-berencana-hapus-ijin.html
http://www.marawanews.com/
http://www.marawanews.com/
http://www.marawanews.com/2020/09/untuk-petahana-kpu-berencana-hapus-ijin.html
true
521588651002690493
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy