Jakarta, MARAWANews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menghapus kewajiban pasangan calon (paslon) petahana melaporkan surat izi...
Jakarta, MARAWANews – Komisi Pemilihan Umum
(KPU) berencana menghapus kewajiban pasangan calon (paslon) petahana melaporkan
surat izin cuti selama masa kampanye Pilkada 2020.
Penghapusan kewajiban itu diketahui dari draf revisi
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 yang dibagikan KPU pada Jumat (11/9) dalam
rangka uji publik.
"Jadi sanksi tidak menyerahkan surat izin kampanye
kepada KPU Provinsi/ KIP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten/ Kota direncanakan untuk
dihapus karena tidak diatur dalam undang-undang," kata Komisioner KPU I
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam uji publik yang digelar secara daring, Jumat
(11/9).
Sebelumnya, kewajiban cuti bagi paslon petahana diatur
pasal 64 PKPU Nomor4 Tahun 2017. Dalam ketentuan tersebut, paslon petahana
wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Bukti izin cuti tersebut harus
diserahkan ke KPU paling lambat pada hari pertama masa kampanye.
Aturan itu tetap dicantumkan dalam draf revisi. Namun,
pasal 72 dan 77 yang mengatur ketentuan sanksi dihapus dalam draf revisi.
Pasal 72 mengatur pembatalan pencalonan bagi paslon
petahana yang tidak melaporkan surat izin cuti ke KPU. Sementara pasal 77
mengatur batas waktu 1x24 jam bagi paslon melaporkan surat izin cuti sebelum
dijatuhi sanksi.
"Prinsipnya menyesuaikan ketentuan dalam
perundang-undangan tentang pemilihan," ujar Dewa.
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan
menyerentakkan pemilihan kepala daerah di 270 daerah. KPU mencatat sudah ada
735 bakal pasangan calon yang telah mendaftarkan diri.
Saat ini Pilkada Serentak 2020 telah memasuki masa
pencalonan. KPU selanjutnya akan menetapkan paslon di 270 daerah pada Rabu
(23/9).
Pada hari itu juga, KPU membuka masa kampanye. Para
paslon diperbolehkan berkampanye hingga Sabtu (5/12). Hari pencoblosan jatuh
pada Rabu (9/12).
Di satu sisi, pelaksanaan Pilkada 2020 sendiri menjadi
perdebatan sebab digelar di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
(sumber: cnnindonesia/ dhf/kid)