Jayapura, MARAWANews – Polisi memastikan bahwa Wakil Bupati Yalimo berinisial ED (31) pelaku penabrak polwan Bripka Chritin Batfeny (36 th)...
Jayapura, MARAWANews – Polisi memastikan bahwa Wakil Bupati Yalimo berinisial ED (31) pelaku penabrak polwan Bripka Chritin Batfeny (36 th) hingga tewas, positif di bawah pengaruh minuman keras.
Keterangan itu langsung disampaikan Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw, bahwa Wabup positif mengonsumsi miras.
"Memang benar ED yang menjabat Wabup Yalimo positif mengkonsumsi miras, sedangkan narkoba tidak," kata Irjen Pol Waterpauw di Jayapura, Kamis (17/9).
Dikatakan, ED saat ini sudah dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai perundangan yang berlaku, karena akibat kelalaiannya telah menyebabkan meninggalnya seseorang.
"Untung saat itu berada di jalan menanjak karena tidak tertutup kemungkinan bila di turunan akan menimbulkan korban lebih banyak, " kata Waterpauw.
Waterpauw juga menegaskan, proses hukum yang dilakukan
tidak ada kaitannya dengan pencalonannya dalam pilkada yang digelar di Yalimo.
Kasusnya saat ini ditangani Polresta Jayapura Kota, kata Kapolda Papua Irjen
Pol Waterpauw. (sumber: ist/jpnn/Foto: Antara)