Jakarta, MARAWANews – Melakukan penganiayaan berat, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penikam Syekh...
Jakarta, MARAWANews – Melakukan penganiayaan berat, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penikam Syekh Ali Jaber dijerat pasal berlapis.
"AA melanggar Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun," katanya di Mabes Polri seperti dilansir liputan6, Senin (14/9).
Awi menjelaskan, AA saat ini sudah ditahan di rutan Polresta Bandar Lampung sampai 20 hari ke depan. Dalam kasus penikaman Syekh Ali Jaber, penyidik Polresta Bandar Lampung sudah memeriksa 8 orang sebagai saksi.
Awi menyebut, penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti guna memperkuat tuduhan terhadap tersangka penikam Syekh Ali Jaber.
Langkah tindak lanjut yang dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung adalah membuat visum et repertum untuk korban, karena korban mengalami luka tusuk sedalam 4 cm dan sudah dilakukan jahitan sebanyak 6 jahitan.
"Kemudian membuat visum et repertum tersangka untuk dimintakan pemeriksaan secara medis terkait informasi gangguan kejiwaan ke RSJ Kurungan Nyawa Bandar Lampung," papar dia. (ist)