MARAWANews – Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 22E menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. ...
MARAWANews – Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 22E menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
Sebagai Negara yang menganut sistem demokrasi, Pemilu menjadi suatu keniscayaan. Di Indonesia pergantian kekuasaan dilaksanakan secara periodik lima tahunan melalui pemilihan umum (Pemilu). Pemilu digelar untuk memilih anggota Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, maupun Pemilihan Kepala Daerah, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.
Sesuai dengan itu pula, perjalanan demokrasi di Kebupaten Pasaman Barat sungguh sangat luar biasa. Ini dibuktikan dengan adanya 5 pasangan calon yang ikut mendaftar di KPU Pasaman Barat, menjadi bukti bahwasanya Pasaman Barat mempunyai banyak tokoh yang berkeinginan daerah ini jauh lebih baik
Salah satu indikator bahwa generasi muda Pasaman Barat sebagai pemilih, dianggap cakap dan sudah dapat ambil bagian sebagai subyek dalam pelaksanaan Pemilu (baca: Pilkada). Dengan begitu, generasi muda diharapkan mampu dan ikut serta berpartisipasi aktif untuk turut mengawasi pelaksanaan Pilkada di daerah ini.
Generasi muda harus ikutmemastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku. Karena Pilkada sejatinya adalah milik masyarakat, untuk kesejahteraan masyarakat, dan generasi muda merupakan bagian dari masyarakat.
Adapun pengawasan yang bisa dilakukan oleh generasi muda ini dikenal dengan pengawasan partisipatif. Salah satu contoh pada tahapan kampanye yang tidak lama lagi akan dilangsungkan.
Tahapan kampanye memiliki durasi yang cukup panjang. Dalam hitungan KPU, terdapat rentang waktu selama 71 hari masa kampanye Pilkada 2020, di mana peserta Pilkada akan menyampaikan visi-misi atau citra diri mereka.
Tentu saja pada masa kampanya berpotensi munculnya pelanggaran, mulai dari politik uang, menjanjikan materi, barang atau jasa. Bisa juga dalam bentuk kampanye tanpa STTP, memasang APK/BK di luar ketentuan, melibatkan orang yang dilarang kampanye,serta kompanye hitam dan penyebaran hoax.
Di sinilah pengawasan patisipatif dari unsur masyarakat, terutama generasi muda untuk aktif memantau dan mengawasi terjadinya pelanggaran, dan bisa melaporkan kepada pengawas pemilu setempat.
Selain itu, persoalan dana kampanye juga menjadi potensi pelanggaran, karena terbuka kemungkinan terjadinya manipulasi laporan dana kampanye. Sebagai masyarakat harus aktif memberikan laporan agar kompetisi berjalan dengan adil. Dan di sinilah eksistensi generasi muda Pasaman Barat sebagai garda terdepan dalam mengawasi dan menegakkan demokrasi di negeri ini.
Suksesnya Pilkada tahun ini, tidak hanya tergantung pada penyelenggaraannya saja. Generasi muda juga menjadi penentu, sehingg peran serta generasi muda Pasaman Barat mutlak diperlukan. Selain menjadi objek Pilkada, Generasi muda atau kaum melineal juga didorong untuk menjadi pengawas dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran, dengan melakukan koordinasi pengawasan Pilkada. Baik di tingkat kecamatan maupun kebupatan, bersama generasi muda dan elemen lainnya, ciptakan Pilkada yang adil.
Penulis: Rois Zulhadi (Tokoh Pemuda Pasaman Barat)