Pemprov Sumsel Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Palembang, MARAWANews – Pemprov Sumsel melalui Satpol PP Sumsel menggelar apel tim gabungan pengendalian pengawasan penerapan disiplin dan ...


Palembang, MARAWANews
– Pemprov Sumsel melalui Satpol PP Sumsel menggelar apel tim gabungan pengendalian pengawasan penerapan disiplin dan penegakan hukum adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19.

Gubernur Sumsel H Herman Deru melalui Kasatpol PP, H Aris Saputra mengatakan, apel gabungan ini menandakan bahwa tim gabungan pengendalian pengawasan penegakan disiplin dan penegakan hukum adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada masa covid 19 di Sumsel telah mulai melaksanakan tugas setelah diberlakukannya Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru.

"Sosialisasi akan dilakukan kurang lebih 1 minggu s.d. 10 hari, nanti dilanjutkan dengan pelaksanaan penegakan sanksi sebagaimana yang tertuang di Pergub 37 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman di Prov Sumsel," kata Aris di Palembang, Kamis (10/9/2020).

Ia menjelaskan, Pergub tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat yang berada di Prov Sumsel meliputi secara personal dan individu, tiap instansi dan organisasi termasuk perkumpulkan, kendaraan pribadi maupun umum kemudian toko-toko, mall, pasar, tempat hiburan karoke termasuk taman-taman kota,perusahaan kantor, pabrik, dan sekolah.

"Imbauan dimulai dari Presiden, Gubernur, Wali kota, Bupati, dan Satgas Covid-19 mengimbau, masyarakat apabila ketika keluar rumah ikuti protokol kesehatan yaitu memakai masker,  menjaga jarak,  rajin mencuci tangan pakai sabun atau handsanitizer,"ujarnya.

Pelanggar akan diberikan sanksi administrasi untuk instansi, organisasi, perkumpulan, toko dan lainnya. Atau bisa juga penghentian sementara operasional atau bahkan tindakan tegas dengan menutup operasi giat usaha.

Hal ini juga akan dikoordinasikan dengan pihak terkait, pengadilan, kejaksaan, kepolisian. Untuk perorangan sanksi sosial kepolisian berupa push up, squat jump, menyanyi lagu kebangsaan, dan lainnya.

"Sanksi diberikan untuk efek jera dan agar masyarakat disiplin dalam menaati peratutan yang berlaku. Sanksi denda adalah tahap terakhir dari tiap sanksi.  Untuk perorangan Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu, pelaku usaha Rp5 juta,  perusahaan besar Rp15 juta.Untuk menerapkan itu ada tahapannya," tuturnya.

Masyarakat, katanya, tetap boleh melakukan kegiatan perekonomian, akan tetapi perlu menjalankan protokol kesehatan termasuk elemen pendidikan, sosial kemasyarakatan, kawinan, sunatan.

Pelaksanaan hal ini sendiri didukung oleh setiap Forkopimda Sumsel beserta jajaran. Satpol PP sendiri menurunkan petugas sebanyak 108 orang yang setiap hari bertugas melakukan pengawasan termasuk penegakan disiplin protokol kesehatan pada tahapan Pilkada. (infopublik/ Kominfo Sumsel/Eyv)

Blibli.com
 


 


Blibli.com
Nama

Daerah,70,Ekonomi,15,Hukum,15,kesehatan,12,Kriminal,8,Literasi Politik,18,Nasional,25,Nusantara,4,Olahraga,2,Opini,17,Pendidikan,14,Peristiwa,16,Politik,25,Profil,1,Teknologi,4,
ltr
item
Marawa News - Cerdaskan Literasi Warga: Pemprov Sumsel Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pemprov Sumsel Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
https://1.bp.blogspot.com/-WnlKIfSgve0/X1qzhrCnkGI/AAAAAAAAANs/O40RIwldyKwX87NCl5IZZ-GHw42WBXyqQCLcBGAsYHQ/w400-h251/01%2Bsumsel.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-WnlKIfSgve0/X1qzhrCnkGI/AAAAAAAAANs/O40RIwldyKwX87NCl5IZZ-GHw42WBXyqQCLcBGAsYHQ/s72-w400-c-h251/01%2Bsumsel.jpg
Marawa News - Cerdaskan Literasi Warga
http://www.marawanews.com/2020/09/pemprov-sumsel-beri-sanksi-pelanggar.html
http://www.marawanews.com/
http://www.marawanews.com/
http://www.marawanews.com/2020/09/pemprov-sumsel-beri-sanksi-pelanggar.html
true
521588651002690493
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy