Jakarta, MARAWAnews – Pemegang paspor Indonesia kini lebih lega. Masa berlakunya diperpanjang dari sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun. Ha...
Jakarta, MARAWAnews – Pemegang paspor Indonesia kini lebih lega. Masa berlakunya diperpanjang dari sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun.
Hal itu sekaitan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Memang saat ini telah terbit PP Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa sampai dengan 10 tahun," ujar Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh dikutip dari Antara, Kamis (24/9).
Achmad mengatakan bahwa peraturan paspor baru tersebut saat ini belum berlaku lantaran masih menunggu peraturan pelaksanaannya, termasuk mengenai penyesuaian besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak. (Foto: ayobuka.com)