Jakarta – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, mengusulkan agar Komisi Pemiliha...
Jakarta – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Bahtiar, mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendiskualifikasi bakal pasangan calon
(bapaslon) yang tak pedulikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Saya usulkan agar KPU,
Bawaslu diskualifikasi bapaslon yang tak peduli dengan protokol
kesehatan," kata Bahtiar melalui keterangannya, Minggu (6/9) kemarin.
Ia mengatakan, KPU dan Bawaslu
harus tegas dalam menindak bapaslon dan partai politik sebagai peserta pilkada
yang tidak mentaati aturan. Sebab, protokol kesehatan pencegahan dan
pengendalian Covid-19 menjadi bagian dari aturan pelaksanaan pilkada di tengah
pandemi.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10
Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19
sudah mengatur ketentuan pendaftaran pencalonan harus memperhatikan protokol
kesehatan.
Pendaftaran hanya dihadiri
oleh bapaslon dan/atau ketua serta sekretaris partai politik pengusung.
Untuk kepala daerah yang maju
dalam pilkada 2020, Kemendagri dapat memberikan teguran tertulis jika yang
bersangkutan melanggar protokol kesehatan. Bagi bakal calon yang bukan dari
pejawat pun seharusnya tidak boleh luput dari sanksi.
Bahtiar mengatakan, ada
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
sebagai landasan hukum menindak setiap pihak yang melanggar protokol kesehatan.
Aturan ini berlaku juga dalam pelaksanaan pilkada.
"Peraturannya sudah
jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan
sanksi," kata Bahtiar.
Bahtiar juga mendorong aparat
keamanan dan penegak hukum berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Ia mengimbau
agar seluruh partai politik memastikan bapaslonnya selalu patuh pada protokol
kesehatan.
"Mohon kepada pimpinan
parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bapaslon
perserorangan," ujarnya.
Sebelumnya, Kemendagri
akan memantau pendaftaran peserta Pemilu 2020. Apalagi, masih ada
sejumlah wilayah yang terpantau melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat
pendaftaran.
Sementara itu menurut Dirjen
Otonomi Daerah (Otda) Kemendagrida, Akmal Malik, pelanggaran yang terjadi
terbilang beragam. Termasuk di antaranya yang jadi perhatian ialah pelanggaran
protokol kesehatan saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kemendagri mengimbau agar
proses pendaftaran peserta Pemilu 2020 dilakukan dengan mematuhi protokol
kesehatan.
Kemendagri menganjurkan supaya
tak mengumpulkan massa dalam proses tersebut. Namun kenyataannya di lapangan
masih ada pelanggar dalam hari pendaftaran. "Terpantau Konawe Selatan,
Sulawesi Utara, Karawang, Jawa Barat menjadi contoh yang melakukan pelanggaran
protokol kesehatan," kata Akmal. (infopublik/ekobudiono/Foto:
Kemendagri)