Jakarta, MARAWAnews – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebut tidak akan ada penundaan Pilkada meski kasus Corona terus meningkat. Untuk...
Jakarta, MARAWAnews – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebut tidak akan ada penundaan Pilkada meski kasus Corona terus meningkat.
Untuk mengantisipasi kekhawatiran banyak pihak, pemerintah akan mengatur penyelenggaraan pilkada lebih ketat lagi dan melarang kegiatan yang berpotensi memperluas penyebaran virus corona.
Tito mengatakan, ketentuan tersebut dapat diatur dalam Revisi Peraturan KPU (PKPU) atau lewat Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pelaksanaan Pilkada selama Pandemi Covid-19.
"Kampanye yang mewajibkan alat-alat seperti masker dan lain-lain itu harus diatur dengan aturan, terutama kerumunan yang berpeluang untuk terjadinya jaga jarak menjadi dilanggar. Ini harus diatur dan aturannya tinggal dua, di PKPU atau khusus spesifik di Perppu," ujarnya dalam webinar yang digelar Kelompok Studi Demokrasi Indonesia, Minggu (20/9).
Menurut Tito, jika pengetatan protokol tersebut diatur dalam PKPU, maka revisi harus dilakukan dan selesai dalam pekan ini. Namun, jika hal tersebut sulit dilakukan, penerbitan Perppu jadi pilihan bagi pemerintah untuk dapat tetap menyelenggarakan pilkada.
Ia juga menekankan bahwa nantinya aturan terkait penyelenggaraan konser akan dilarang dalam ketentuan Pilkada, kecuali jika dilakukan secara daring. Di samping itu, ketentuan terkait rapat umum juga akan diubah dan hanya diperbolehkan dengan massa berjumlah maksimal 50 orang di dalam ruangan tertutup.
Kemudian, teknis pemungutan suara juga akan diatur ulang khususnya terkait dengan jangka waktu pelaksanaannya. "Pemungutan suara dihitung per jam dan kalau perpanjangan sampai jam 3," jelas Tito.
Sejauh ini, kata Tito, pemerintah telah membahas dua Perppu terkait Covid-19. Perppu pertama terkait aturan protokol Covid-19 secara umum. Perppu kedua, adalah masalah protokol untuk pilkada dan juga pilkades.
Dalam Perppu tersebut, kata dia, pemerintah akan menegaskan bahwa pilkades akan ditunda karena minim kontrol dari pemerintah baik tingkat daerah maupun pusat. (*/sumber: cnnindonesia)