Padang, MARAWANews – Rancangan peraturan daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru terkait pencegahan dan pengendalian virus Corona di Sumater...
Padang, MARAWANews – Rancangan peraturan daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru terkait pencegahan dan pengendalian virus Corona di Sumatera Barat bisa saja berdampak pada paslon peserta Pilkada 2020.
"Kalau jelas melanggar, panitianya bisa kena sanksi yang cukup berat yaitu kurungan maksimal 30 hari atau denda maksimal Rp15 juta, tergantung pertimbangan hakim," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/9) kemarin.
Irwan tidak mau pilkada menyumbangkan klaster baru penularan virus corona. Oleh karena itu, aturan tegas dibuat agar seluruh pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan pilkada benar-benar mematuhi protokol kesehatan.
"KPU dan Bawaslu sudah punya aturan terkait hal itu. Perda bisa memperkuat agar potensi penyebaran Covid-19 dalam Pilkada bisa benar-benar diminimalkan," katanya.
Nantinya, kata Irwan, Perda itu juga akan melengkapi aturan-aturan yang sudah ada terkait penanggulangan virus corona di Sumatera Barat. Dia berharap masyarakat jadi lebih patuh terhadap protokol kesehatan dan memahami bahaya virus corona. (*/ist/Ilustrasi: Istockphoto)