KPU Bolehkan Konser di Pilkada, Kemdagri Minta Dicabut

Jakarta, MARAWANews – Kementerian Dalam Negeri akan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan konser musik Pilkada serentak 2020....


Jakarta, MARAWANews
– Kementerian Dalam Negeri akan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan konser musik Pilkada serentak 2020.

Perizinan konser itu dinilai bakal menimbulkan kehadiran massa, yang dikhawatirkan menjadi klaster penularan baru virus corona.

"Ada poin-poin atau pasal-pasal yang menurut kami krusial kita minta untuk ditiadakan sama sekali, seperti konser dan lain-lain. Sepertinya kita mendorong untuk itu ditiadakan saja," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan seperti dilansir CNNIndonesia, Kamis (17/9).

Benni mengatakan, tak hanya aturan konser musik Pilkada, segala aktivitas yang bakal menciptakan kerumunan banyak orang, bakal menjadi isu usulan utama dari Kemendagri untuk penyelenggara pemilu.

Sebab, sambungnya, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Non Alam Virus Corona, KPU turut mengizinkan aktivitas massa lainnya seperti bazar dan jalan santai.

"Ya terutama terkait kerumunan massa, konvoi-konvoi, arak-arakan itu baik dilaksanakan secara pribadi maupun terorganisir itu juga menjadi concern kita yang akan kita usulkan ke KPU," sambungnya.

Benni mengatakan saat ini KPU tengah menggodok lagi aturan-aturan dalam PKPU, bersama dengan Kemendagri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). PKPU ini menurutnya telah disusun sedemikian rupa dengan memperhatikan aturan sebelumnya yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2020.

Ia mengatakan isi dari PKPU nantinya bakal berusaha meminimalisisasi ketentuan sebelumnya yang bisa berisiko pada penularna Covid-19, seperti kerumunan yang awalnya 2000 orang, kini di tengah pandemi disederhanakan dengan maksimal 100 orang.

Meskipun demikian, Benny mengatakan tak menutup kemungkinan bakal ada aturan turunan baru ataupun peraturan pengganti dalam merespons kegiatan-kegiatan yang diizinkan dalam tahapan penyelenggaran Pilkada ini.

"Nah, kita sama-sama mempunyai concern saat ini begitu. Jadi PKPU memperhatikan UU, PKPU juga dituntut memperhatikan kondisi sekarang ini," kata Benni.

"Saya yakin dan percaya dalam waktu dekat ini pasti akan ada penyesuaian ya. Teman-teman KPU lagi mendalami itu sekarang bersama, kita juga memberikan masukan," imbuhnya. (ist/Foto: ilustrasi)

Blibli.com
 


 


Blibli.com
Nama

Daerah,70,Ekonomi,15,Hukum,15,kesehatan,12,Kriminal,8,Literasi Politik,18,Nasional,25,Nusantara,4,Olahraga,2,Opini,17,Pendidikan,14,Peristiwa,16,Politik,25,Profil,1,Teknologi,4,
ltr
item
Marawa News - Cerdaskan Literasi Warga: KPU Bolehkan Konser di Pilkada, Kemdagri Minta Dicabut
KPU Bolehkan Konser di Pilkada, Kemdagri Minta Dicabut
https://1.bp.blogspot.com/-iLgKfDTw0TQ/X2LaSly0PRI/AAAAAAAAATM/JYU8QNDolrMlU9gVvBrJkb_Sgy7FGG-QQCLcBGAsYHQ/w423-h246/001%2Bkonser.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-iLgKfDTw0TQ/X2LaSly0PRI/AAAAAAAAATM/JYU8QNDolrMlU9gVvBrJkb_Sgy7FGG-QQCLcBGAsYHQ/s72-w423-c-h246/001%2Bkonser.jpg
Marawa News - Cerdaskan Literasi Warga
http://www.marawanews.com/2020/09/kpu-bolehkan-konser-di-pilkada-kemdagri.html
http://www.marawanews.com/
http://www.marawanews.com/
http://www.marawanews.com/2020/09/kpu-bolehkan-konser-di-pilkada-kemdagri.html
true
521588651002690493
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy