Ketua KPK Dinyatakan Langgar Kode Etik

Jakarta, MARAWAnews – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua KPK Filri Bahuri terbukti telah melanggar kode eti...


Jakarta, MARAWAnews
– Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua KPK Filri Bahuri terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi.

Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Mengadili, menyatakan Terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakan selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," ucap Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan amar putusan, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9).

Dewan Pengawas menghukum Firli dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II. Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020, Teguran Tertulis II berlaku selama 6 bulan.

Pasal 12 aturan tersebut menyatakan bahwa insan komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.

"Menghukum Terperiksa dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II yaitu agar Terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar Terperiksa sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak.

Dalam pertimbangannya, Dewan Pengawas KPK mengutarakan hal yang memberatkan adalah Firli tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Kemudian ia sebagai ketua KPK dinilai tidak menunjukkan keteladanan.

"Hal yang meringankan, Terperiksa belum pernah dihukum akibat kode etik dan pedoman perilaku dan Terperiksa kooperatif selama persidangan," tandas Tumpak.

Firli dinyatakan terbukti melakukan dugaan gaya hidup mewah berupa penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi. Ia menggunakan helikopter dalam perjalanan Palembang-Baturaja, Baturaja-Palembang, serta Palembang-Jakarta. Total biaya sewa helikopter tersebut adalah Rp28 juta.

(cnnindonesia/ryn/sur/Antara Photo-M. Risyal Hidayat)

 

Blibli.com
 


 


Blibli.com
Nama

Daerah,70,Ekonomi,15,Hukum,15,kesehatan,12,Kriminal,8,Literasi Politik,18,Nasional,25,Nusantara,4,Olahraga,2,Opini,17,Pendidikan,14,Peristiwa,16,Politik,25,Profil,1,Teknologi,4,
ltr
item
Marawa News - Cerdaskan Literasi Warga: Ketua KPK Dinyatakan Langgar Kode Etik
Ketua KPK Dinyatakan Langgar Kode Etik
https://1.bp.blogspot.com/-x-l0goIDZ-s/X2w-YsJkhaI/AAAAAAAAAWQ/g2Gi1b-4Elk9_ciT3Xa16_LKQo0Z7hQAQCLcBGAsYHQ/w403-h239/00001%2Bketua%2Bkpk.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-x-l0goIDZ-s/X2w-YsJkhaI/AAAAAAAAAWQ/g2Gi1b-4Elk9_ciT3Xa16_LKQo0Z7hQAQCLcBGAsYHQ/s72-w403-c-h239/00001%2Bketua%2Bkpk.jpg
Marawa News - Cerdaskan Literasi Warga
http://www.marawanews.com/2020/09/ketua-kpk-dinyatakan-langgar-kode-etik.html
http://www.marawanews.com/
http://www.marawanews.com/
http://www.marawanews.com/2020/09/ketua-kpk-dinyatakan-langgar-kode-etik.html
true
521588651002690493
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy