Jakarta , Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin meminta pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Penegakkan Humum (Ditjen Gakkum...
Jakarta, Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin meminta pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Penegakkan Humum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar semakin memfokuskan penegakan hukum kejahatan kehutanan yang dilakukan secara terorganisir dan terstruktur.
Berdasarkan data yang dipresentasikan KLHK, terdapat 155 perkara pidana perorangan, 25 perkara pidana kelompok masyarakat dan 20 pidana Badan Usaha merupakan bukti nyata bahwa kinerja penegakan kejahatan kehutanan masih belum tepat sasaran.
"Kita bisa mengurai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sangat jelas ruh penegakan hukum pada undang-undang ini untuk mengatasi kejahatan hutan yang terstruktur dan terorganisir yang ditegaskan pada pasal 1 angka 6," kata Akmal dalam siaran persnya, Rabu (9/9/2020).
Akmal menambahkan, perlu ada evaluasi besar-besaran pada implementasi kinerja KLHK pada bidang penegakan hukum kejahatan kehutanan ini. Jangan sampai salah sasaran pada rakyat kecil yang sekedar bertahan hidup di sekitar hutan, dengan dalih undang-undang dikriminalisasi. Padahal kejahatan yang terorganisir telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang begitu besar hingga skala negara.
Ia memberikan contoh, salah satu kejahatan besar yang merusak lingkungan skala negara adalah pembakaran hutan, lahan dan illegal logging. Kejahatan model seperti ini sangat kecil kemungkinannya dilakukan perorangan. Bukan saja merugikan masyarakat, bahkan merugikan negara. Pada skala makro menimbulkan kerusakan lingkungan hidup secara global atau dunia.
Legislator asal Sulawesi Selatan II ini meminta kepada pemerintah agar upaya memberantas tindak pidana di bidang kehutanan terus dilakukan guna mereduksi dampak negatif yang timbul. "Saya melihat ada beberapa kendala pada eksekusi penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang kehutanan. Salah satu faktor penghambat adalah faktor yuridis maupun non yuridis. Oleh karena itu faktor-faktor tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah agar penegakan hukum di bidang kehutanan pada masa mendatang dapat berjalan dengan baik," terang Akmal.
Politisi Fraksi PKS ini menegaskan kepada pemerintah, jangan ada lagi penegakan hukum yang menyasar rakyat kecil sekitar hutan. Masyarakat sekitar hutan ini perlu pembinaan yang bahkan nantinya akan menjadi garda terdepan melindungi hutan.
"Saya berharap, penegakan hukum di waktu-waktu berikutnya lebih menyasar jaringan-jaringan terorganisir yang telah membuat hutan dan satwa Indonesia menjadi rusak dan punah. Jangan salah sasaran. Rakyat kecil yang mestinya dilindungi jangan sampai ada yang terkriminalisasi," tutup Andi Akmal Pasluddin. (dep/es/ Foto: Runi/Man)