Jakarta, MARAWAnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) izinkan paslon kepala daerah menggelar kampanye terbatas secara tatap muka. Keputusan it...
Jakarta, MARAWAnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) izinkan paslon kepala daerah menggelar kampanye terbatas secara tatap muka.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Virus Covid-19.
Meski demikian, KPU mengatur hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang peserta. Jaga jarak juga harus diterapkan minimal satu meter antarpeserta.
"Pertemuan terbatas dan tatap muka dilaksanakan dalam ruangan atau gedung," mengutip bunyi Pasal 58 butir a dalam PKPU, Kamis (24/9).
KPU juga mewajibkan para calon kepala daerah dan peserta rapat kampanye terbatas mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Di antaranya wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Lalu, panitia harus menyediakan sarana sanitasi berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (hand sanitizer).
"Wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," mengutip bunyi Pasal 58 butir e. (ist)