Jakarta, MARAWANews – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan aturan validasi IMEI untuk memblokir ponsel ilegal a...
Jakarta, MARAWANews – Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan aturan validasi IMEI untuk
memblokir ponsel ilegal atau black market akan berfungsi
penuh pada 15 September mendatang.
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
(SDPPI) Ismail mengatakan tanggal tersebut ia dapatkan berdasarkan informasi
dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang
saat ini sedang melakukan penyempurnaan sistem Central Equipment
Identity Register (CEIR).
"Saya mendapat laporan dari ATSI bahwa sistemnya
direncanakan sudah akan implementasi tanggal 15 September ini," kata
Ismail dikutip dari CNNIndonesia, Jumat
(11/9).
Terpisah, Sekjen ATSI Marwan Baasir mengamini pernyataan
Ismail. Marwan mengatakan saat ini penyempurnaan fungsi IMEI untuk memblokir
ponsel BM sesuai dengan timeline.
Marwan mengatakan sistem akan siap untuk memblokir
ponsel-ponsel ilegal dengan nomor IMEI yang tak terdaftar di basis data
Kemenperin.
"Insya Allah on track. Saat ini sedang proses
migrasi," tutur Marwan.
Marwan mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan
proses migrasi dari CEIR cloud ke CEIR hardware. Setelah itu, pihaknya akan serah
terima CEIR ke Kemenkominfo. Kemudian Kemenkominfo akan memberikan CEIR hardware
ke Kemenperin.
Janji Kemenkominfo untuk memblokir ponsel ilegal
telah beberapa kali mundur dari jadwal. Sebelumnya, Kominfo menyebut pada
April, semua ponsel ilegal sudah dapat terblokir. Namun, ternyata hal itu belum
terwujud hingga dijanjikan berfungsi optimal pada 31 Agustus lalu.
Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 14
ayat 2b Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia No. 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat
Telekomunikasi Yang Tersambung Ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui
Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Namun, lantaran permasalahan perangkat keras yang tak
kunjung terpasang, aturan itu mesti molor hingga disebutkan baru akan
diimplementasikan 15 September nanti.
(sumber: cnnindonesia/jnp/eks/Ilustrasi: nitrocdn.com)