Jakarta, MARAWANews – Direktur Eksekutif Indobarometer M Qodari menyebut bom waktu kasus Covid-19 bakal meledak jika Pilkada 2020...
Jakarta, MARAWANews – Direktur Eksekutif Indobarometer M Qodari menyebut bom waktu kasus Covid-19 bakal meledak jika Pilkada 2020 tak ditunda.
Qodari mengungkapkan, jika tahapan kampanye nanti tetap
dilakukan dengan tatap muka di 1.042.280 titik (asumsi 100 orang per-titik),
maka potensi orang tanpa gejala (OTG) yang bergabung dalam masa kampanye 71
hari nanti diperkirakan mencapai 19.803.320 orang.
"Itu jika positivity rate kasus Covid-19 Indonesia
19 persen, dan maksimal yang ikut kampanye 100 orang. Jujur saya tidak yakin
yang datang 100 orang per titik, mungkin ada yang 500, jangan-jangan yang
datang 1.000," kata Qodari dalam seminar nasional Evaluasi 6 Bulan dan
Proyeksi 1 Tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia secara daring, Sabtu (12/9)
malam.
Qodari mengatakan potensi OTG yang ikut bergabung dan menjadi
agen penularan Covid-19 untuk hari pencoblosan 9 Desember 2020 mencapai
15.608.500 orang.
Ia menjelaskan angka 15 juta orang itu muncul jika jumlah
orang yang terlibat dalam 306.000 titik kerumunan (Tempat Pemungutan Suara)
dengan memakai target partisipasi 77,5 persen oleh Komisi Pemilihan Umum.
Qodari merekomendasikan agar tahapan Pilkada 2020 kembali ditunda, karena waktu
yang tersedia tidak cukup untuk melaksanakan syarat-syarat ketat sebagai
berikut:
1. Masker telah dibagikan ke seluruh rakyat Indonesia
2. Merevisi UU untuk menghapus semua bentuk kampanye
dengan kerumunan (tatap muka), pengaturan jam kedatangan pemilih, dan mengatur
jaga jarak di luar TPS oleh aparat penegak hukum
3. KPU melaksanakan simulasi pilkada di 270 wilayah
pilkada, mulai dari distribusi surat pemberitahuan pada pemilih, cek jam
kedatangan pemilih ke TPS, sampai dengan penghitungan suara.
Qodari juga meminta agar Undang-Undang Pilkada direvisi
untuk menghapus kegiatan kampanye, seperti pentas seni, rapat umum dan kegiatan
olahraga guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Ini mencegah terjadinya kerumunan yang bisa
menambah penyebaran Covid-19. Cukup dengan 'door to door campaign', alat
peraga atau kampanye daring," kata Qodari.
Menurut dia, pendaftaran bakal calon kepala daerah pada
4-6 September 2020 telah membuktikan ketidakmampuan regulasi institusi untuk
mencegah kerumunan dalam Pilkada serentak.
Dia menjelaskan, ada dua titik penyebaran Covid-19 dalam
tahapan Pilkada, seperti masa kampanye selama 71 hari (26 September-5 Desember
2020) dan hari pencoblosan pada 9 Desember 2020. (jpnn/ist/Foto:
telusur.co.id)