Jakarta , Tim Kuasa DPR RI diwakili Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memberikan keterangan dalam Sidang Pleno Perkara Nomor...
Jakarta, Tim Kuasa DPR RI diwakili Anggota
Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memberikan keterangan dalam Sidang Pleno
Perkara Nomor 531.32/PAN.MK/8/2020 Tanggal 26 Agustus 2020 dengan agenda
Panggilan Sidang Pleno Perkara Nomor 32/PUU.XVIII/2020 Perihal Permohonan
Pengajuan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian terhadap UUD NRI Tahun
1945.
Misbakhun mengungkapkan, agenda sidang di Gedung Mahkamah
Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (8/9/2020) itu menyampaikan pandangan DPR RI
mengenai pemahaman tentang pemaknaan poin ‘dibentuk dengan UU’. Misbakhun
menjelaskan, terjadi perbedaan pemahaman terhadap pemaknaan poin ‘dibentuk
dengan UU’ mengenai usaha bersama tersebut.
“Sementara, yang digugat oleh para pemohon itu terhadap
UU Asuransi tahun 1992 yang sudah diubah dengan UU Nomor 40 Tahun 2014. Untuk
putusan MK, itu sudah kita tindaklanjuti dalam UU Nomor 40 Tahun 2014. Tetapi,
kemudian terjadi perbedaan pemahaman terhadap pemaknaan ‘dibentuk dengan UU’
mengenai usaha bersama tersebut,” ujar Misbakhun usai sidang.
Sementara, sambung Misbakhun, di dalam putusan MK
sebelumnya disebutkan ‘dibentuk dengan UU’. “Nah, ini yang ‘dibentuk dengan UU’
ini yang mananya, nah inilah tadi disampaikan mana yang jadi putusan hukum dan
mana yang jadi putusan pembentuk UU,” imbuh politisi Fraksi Partai Golkar itu
seolah bertanya.
Di sisi lain, Misbakhun mempertanyakan legal standing para pemohon. Yakni, apakah para
pemohon mewakili para pemegang polis atau mewakili dirinya sebagai anggota
Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.
Mengingat, yang lebih banyak dipertanyakan oleh para pemohon justru mengenai
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019.
“Dimana, kewenangan-kewenangan BPA dan perwakilan anggota
itu banyak dikurangi dan kewenangannya lebih banyak diserahkan kepada direksi
usaha mutual tersebut. Ya, nanti Majelis Hakim MK yang lebih tahu apakah legal standing itu mereka miliki atau tidak,” tutup
Misbakhun. (pun/sf/Foto: Oji/Man)